Pertama-tama sebelum kita membahas tentang masa depan Indonesia tanpa korupsi, ada baiknya kita ketahiu dahulu apa pengertian dari korupsi itu sendiri. Korupsi itu berasal dari bahasa Latin : corruption dari kata kerja : corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Yang secara harfiah, Korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum.
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
• merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
• penggelapan dalam jabatan.
• pemerasan dalam jabatan.
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Dari semua data diatas, dapat diambil kesimpulan. Bagaimana jika masa depan Indonesia tanpa Korupsi? Rakyat Indonesia pasti akan tersenyum bahagia, karena pada akhirnya mereka dapat hidup sejahtera tanpa adanya tindakan korupsi di setiap kalangan. Dari segi pemerintahannya pasti akan lebih maju dan berkembang.
Semoga semua ini basa terwujud dimasa yang akan datang, demi kehidupan yang layak bagi penerus bangsa. Menjadikan bangsa yang lebih baik, aman dan tentram di banding sekarang. Amiiin ya Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar